1 Februari 2021 | Kegiatan Statistik
Survei ini bertujuan untuk mendapatkan data harga grosir
yang dapat dipercaya dan tepat waktu, mengetahui perkembangan harga grosir
antar waktu, dan bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB)
serta perubahannya (inflasi/deflasi).
Keadaan
alam Indonesia yang merupakan negara kepulauan menyebabkan masalah distribusi
komoditas menjadi isu yang utama. Keadaan alam sering menjadi penyebab
terkendalanya proses distribusi barang, seperti tanah longsor yang menghambat
jalur distribusi darat ataupun gelombang tinggi yang menghambat jalur
distribusi laut. Hal ini menyebabkan terjadi fluktuasi harga barang di pasar.
Fluktuasi harga yang ekstrim pada salah satu atau sebagian komoditas akan
mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Sehubungan
dengan kondisi di atas, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjaga
stabilitas harga komoditas dengan memantau perkembangan harga. Untuk menunjang
hal tersebut, diperlukan suatu indikator yang dapat menggambarkan perkembangan
harga komoditas di berbagai tingkat penjualan, salah satunya di tingkat
distributor atau pedagang grosir. Indikator tersebut adalah Indeks Harga
Perdagangan Besar (IHPB) yang data harganya diperoleh dari Survei Harga
Perdagangan Besar (HPB).
IHPB
adalah angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat
harga perdagangan besar/grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di
suatu daerah. Komoditas tersebut merupakan hasil produksi dalam negeri maupun
luar negeri yang dipasarkan di dalam negeri (dalam provinsi).
Sebelumnya,
IHPB tahun dasar 2010 (2010=100) diagram timbangnya dibentuk dari Tabel Input
Output (I-O) yang indeksnya disajikan menurut sektor dan jenis barang
(komoditas) di level nasional, sedangkan penyajian untuk level provinsi belum
dapat dilakukan karena bobot/penimbang IHPB di level provinsi belum tersedia.
Pada awal
bulan Februari tahun 2020, Badan Pusat Statistik merilis IHPB tahun dasar baru
(2018=100) data bulan Januari 2020. Indeks yang disajikan adalah indeks
nasional yang terdiri dari tiga sektor, yaitu: Sektor Pertanian, Sektor
Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Industri. Cara penghitungan indeks
nasional berbeda dengan tahun dasar sebelumnya. Pada IHPB (2010=100) indeks
nasional dihitung dari indeks komoditas, sedangkan pada IHPB (2018=100) indeks
nasional dihitung dari indeks provinsi. IHPB provinsi dihitung menggunakan
paket komoditas (pakom) dan diagram timbang (penimbang) yang
dihasilkan dari Survei Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB Provinsi 2017.
SHPB
sendiri dilaksanakan di Kabupaten Blora dengan responden sebanyak 15
usaha/perusahaan yang tersebar di kecamatan Cepu, Jepon dan Kota Blora.
Pelaksanaan survey ini dari tanggal 1-15 setiap bulannya dan langsung di entri
secara online. Ada 3 petugas yang mencacah SHPB dengan satu pengawas/pemeriksa. (Kontributor: Titik K. Rahman)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id
Tentang Kami