Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora

Publikasi Kabupaten Blora Dalam Angka 2024 dapat diunduh di sini; Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat melalui : email bps3316@bps.go.id dengan subyek Permintaan Data atau melalui website pst.bps.go.id; Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Blora dapat dikunjungi setiap hari kerja  pada pukul 08.00 – 15.30 WIB; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB)

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB)

1 Februari 2021 | Kegiatan Statistik


Survei ini bertujuan untuk mendapatkan data harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, mengetahui perkembangan harga grosir antar waktu, dan bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) serta perubahannya (inflasi/deflasi).

Keadaan alam Indonesia yang merupakan negara kepulauan menyebabkan masalah distribusi komoditas menjadi isu yang utama. Keadaan alam sering menjadi penyebab terkendalanya proses distribusi barang, seperti tanah longsor yang menghambat jalur distribusi darat ataupun gelombang tinggi yang menghambat jalur distribusi laut. Hal ini menyebabkan terjadi fluktuasi harga barang di pasar. Fluktuasi harga yang ekstrim pada salah satu atau sebagian komoditas akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Sehubungan dengan kondisi di atas, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga komoditas dengan memantau perkembangan harga. Untuk menunjang hal tersebut, diperlukan suatu indikator yang dapat menggambarkan perkembangan harga komoditas di berbagai tingkat penjualan, salah satunya di tingkat distributor atau pedagang grosir. Indikator tersebut adalah Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang data harganya diperoleh dari Survei Harga Perdagangan Besar (HPB).

IHPB adalah angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu daerah. Komoditas tersebut merupakan hasil produksi dalam negeri maupun luar negeri yang dipasarkan di dalam negeri (dalam provinsi).

Sebelumnya, IHPB tahun dasar 2010 (2010=100) diagram timbangnya dibentuk dari Tabel Input Output (I-O) yang indeksnya disajikan menurut sektor dan jenis barang (komoditas) di level nasional, sedangkan penyajian untuk level provinsi belum dapat dilakukan karena bobot/penimbang IHPB di level provinsi belum tersedia.

Pada awal bulan Februari tahun 2020, Badan Pusat Statistik merilis IHPB tahun dasar baru (2018=100) data bulan Januari 2020. Indeks yang disajikan adalah indeks nasional yang terdiri dari tiga sektor, yaitu: Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Industri. Cara penghitungan indeks nasional berbeda dengan tahun dasar sebelumnya. Pada IHPB (2010=100) indeks nasional dihitung dari indeks komoditas, sedangkan pada IHPB (2018=100) indeks nasional dihitung dari indeks provinsi. IHPB provinsi dihitung menggunakan paket komoditas (pakom) dan diagram timbang (penimbang) yang dihasilkan dari Survei Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB Provinsi 2017.

SHPB sendiri dilaksanakan di Kabupaten Blora dengan responden sebanyak 15 usaha/perusahaan yang tersebar di kecamatan Cepu, Jepon dan Kota Blora. Pelaksanaan survey ini dari tanggal 1-15 setiap bulannya dan langsung di entri secara online. Ada 3 petugas yang mencacah SHPB dengan satu pengawas/pemeriksa. (Kontributor: Titik K. Rahman)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik