Survei Harga Gabah - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora

Publikasi Kabupaten Blora Dalam Angka 2024 dapat diunduh di sini; Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat melalui : email bps3316@bps.go.id dengan subyek Permintaan Data atau melalui website pst.bps.go.id; Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Blora dapat dikunjungi setiap hari kerja  pada pukul 08.00 – 15.30 WIB; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Survei Harga Gabah

Survei Harga Gabah

30 April 2020 | Kegiatan Statistik


Pemerintah memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan petani, karena mereka memegang peranan penting dalam ketersediaan pangan di masyarakat. Perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk intervensi stabilisasi harga gabah di pasaran. Pasalnya, ketika produksi gabah melimpah, utamanya pada saat musim panen raya, harga gabah cenderung menurun. Belum lagi banyaknya tengkulak gabah bisa menambah parah penurunan harga gabah di petani.

Adapun tujuan survei harga gabah ini dimaksudkan untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data harga produsen gabah dan kualitas gabah di tingkat petani dan di tingkat penggilingan selama tahun 2020. Untuk itu Pemerintah menetapkan kebijakan harga dasar gabah sebagai jaminan harga kepada petani agar tetap bergairah dalam mengusahakan tanaman padi dan terpacu untuk meningkatkan produksi. Kebijakan dimaksud dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) berupa penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Untuk tahun 2020 HPP masih menggunakan Inpres nomor 5 tahun 2015. Melalui Inpres tersebut juga dapat diambil manfaat apakah harga transaksi yang terjadi di lapangan sudah layak jika dibandingkan dengan harga dasar yang dijaminkan pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan pemantauan harga produsen gabah dari waktu ke wakt yang hasilnya nanti dapat digunakan sebagai data operasional bagi berbagai pihak yang berkepentingan.

Tugas pemantauan harga tersebut diamanatkan kepada BPS selaku lembaga resmi yang menangani statistik. BPS melakukan pengumpulan data dan pemantauan harga gabah dengan tujuan untuk memberikan informasi sekaligus sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam rangka pengamanan harga dasar gabah yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Inpres yang dikenal dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di tingkat kabupaten/kota, pencacahan dan pengumpulan data dilakukan oleh Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) yang bertugas di masing-masing kecamatan terpilih dengan menggunakan Daftar HP-G melalui kegiatan Survei Harga Gabah. Pencatatan harga dilakukan dengan dua sistem pendekatan yaitu periode mingguan dan bulanan. Pencatatan bulanan dilakukan antara tanggal 10 sampai 15.

Sementara pada bulan-bulan tertentu, pada saat terjadi panen raya yang memberikan indikasi bahwa produksi melimpah yang diikuti banyaknya transaksi penjualan gabah oleh petani sehingga memungkinkan terjadinya gejolak harga gabah di pasaran, maka dilakukan pencatatan pemantauan harga gabah dengan menggunakan pendekatan mingguan antara hari Senin sampai Kamis. Adapun informasi terjadinya panen raya didasarkan pada laporan petugas di tingkat kecamatan.

Di kabupaten Blora sendiri Pelaksanaan survei gabah dilaksanakan di kecamatan kedungtuban dan kunduran. Data harga gabah di dapatkan dari  responden Survei Harga Produsen Gabah yakni petani sebagai produsen padi yang melakukan transaksi penjualan gabah dengan sistem panen sendiri (bukan sistem tebasan). Berikut adalah data dari survei harga gabah yang dilaksanakan BPS Kabupaten Blora pada tahun 2019 :

 

Buku Pedoman survei harga Produsen Gabah 2020

(Kontributor: Titik)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik