30 April 2020 | Kegiatan Statistik
Pemerintah
memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan petani, karena mereka memegang peranan
penting dalam ketersediaan pangan di masyarakat. Perhatian tersebut diwujudkan
dalam bentuk intervensi stabilisasi harga gabah di pasaran. Pasalnya, ketika
produksi gabah melimpah, utamanya pada saat musim panen raya, harga gabah
cenderung menurun. Belum lagi banyaknya tengkulak gabah bisa menambah parah
penurunan harga gabah di petani.
Adapun
tujuan survei harga gabah ini dimaksudkan untuk
melakukan pemantauan dan pengumpulan data harga produsen gabah dan kualitas
gabah di tingkat petani dan di tingkat penggilingan selama tahun 2020. Untuk
itu Pemerintah menetapkan kebijakan harga dasar gabah sebagai jaminan harga
kepada petani agar tetap bergairah dalam mengusahakan tanaman padi dan terpacu
untuk meningkatkan produksi. Kebijakan dimaksud dituangkan dalam Instruksi
Presiden (Inpres) berupa penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Untuk
tahun 2020 HPP masih menggunakan Inpres nomor 5 tahun 2015. Melalui Inpres
tersebut juga dapat diambil manfaat apakah harga transaksi yang terjadi di
lapangan sudah layak jika dibandingkan dengan harga dasar yang dijaminkan
pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan pemantauan harga
produsen gabah dari waktu ke wakt yang hasilnya nanti
dapat digunakan sebagai data operasional bagi berbagai pihak yang berkepentingan.
Tugas
pemantauan harga tersebut diamanatkan kepada BPS selaku lembaga resmi yang
menangani statistik. BPS melakukan pengumpulan data dan pemantauan harga gabah
dengan tujuan untuk memberikan informasi sekaligus sebagai sistem peringatan
dini (early warning system) dalam rangka pengamanan harga dasar gabah
yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Inpres yang dikenal dengan Harga
Pembelian Pemerintah (HPP). Di tingkat kabupaten/kota, pencacahan dan
pengumpulan data dilakukan oleh Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) yang
bertugas di masing-masing kecamatan terpilih dengan menggunakan Daftar HP-G
melalui kegiatan Survei Harga Gabah. Pencatatan harga dilakukan dengan dua
sistem pendekatan yaitu periode mingguan dan bulanan. Pencatatan bulanan dilakukan
antara tanggal 10 sampai 15.
Sementara
pada bulan-bulan tertentu, pada saat terjadi panen raya yang memberikan
indikasi bahwa produksi melimpah yang diikuti banyaknya transaksi penjualan
gabah oleh petani sehingga memungkinkan terjadinya gejolak harga gabah di
pasaran, maka dilakukan pencatatan pemantauan harga gabah dengan menggunakan
pendekatan mingguan antara hari Senin sampai Kamis. Adapun informasi terjadinya
panen raya didasarkan pada laporan petugas di tingkat kecamatan.
Di
kabupaten Blora sendiri Pelaksanaan survei gabah dilaksanakan di kecamatan
kedungtuban dan kunduran. Data harga gabah di dapatkan dari responden Survei Harga
Produsen Gabah yakni petani sebagai produsen padi yang melakukan transaksi
penjualan gabah dengan sistem panen sendiri (bukan sistem tebasan). Berikut
adalah data dari survei harga gabah yang dilaksanakan BPS Kabupaten Blora pada
tahun 2019 :
|
|
|
|
|
Buku Pedoman survei
harga Produsen Gabah 2020 (Kontributor: Titik) Berita Terkait Badan Pusat Statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id Tentang Kami |