21 Mei 2021 | Kegiatan Statistik
Peran pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan pembangunan daerah harus terus di tingkatkan, begitu juga dengan peran
pemerintah Desa, selaras dengan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk
lebih mewujudkan otonomi daerahyang lebih nyata dan bertanggungjawab.
Pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terpadu dan serasi oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah sampai ke desa desa serta secara bersama-sama
mewujudkan keharmonisan dan keseimbangan pembangunan nasional, mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Desa merupakan salah satu
basis dan sumber kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.Pemerintah telah mengatur PenyelenggaraanPemerintahanDesa sejak
tahun 1979, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil sudah saatnya mengambil peranan
yang cukup besar dalam pembangunan. Jika pembangunan telah dimulai dari setiap
unit desatersebut, maka tujuan tercapainya pembangunan yang adil dan merata
akanlebih mudah terwujud.
Desa diharapkan tidak hanya
mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi
juga mampu menyelenggarakan pelayanan administrasi desa dengan baik serta dapat
mengelola keuangan desa dengan baik dan tertib.
Survei ini merupakan gambaran
ringkas mengenai realisasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa/Nagari dalam
periode satu tahun anggaran. Data ini merupakan salah satu indikator untuk
melihat perkembangan potensi dan kemampuan keuangan desa untuk menunjang
pembangunan desa. Selain informasi tentang realisasi anggaran Pendapatan dan
BelanjaPemerintah Desa, juga memuat informasi mengenai profil desa dan aparat
desa serta kontribusi keuangan desa bagi dan dari Pemerintah Kabupaten/Kota
atau tingkat Pemerintahyang lebih tinggi. Dengan demikian data atau informasi
tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebijakanyang sesuai dengan potensi
keuangan dan arah pembangunan ekonomi di desa/nagari.
Setiap tahun, Kepala Desa menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui musyawarah dan mufakat
perwakilan masyarakat desa dalam Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
APBDesamerupakan rencana operasional tahunan dari program umum PemerintahDesa
yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah,yang disatu pihak
mengandung perkiraan target penerimaan,dan dilain pihak mengandung perkiraan
batas tertinggi pengeluaran keuangan desa.
Adapun manfaat data statistik
keuangan antara lain :
a.
Bahan penyusunan neraca ekonomi seperti
pendapatan nasional dan pendapatan regional di tingkat daerah maupun nasional,
table input-output dan neraca arus dana
b.
Memberi realisasi gambaran anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang telah dilakukan baik oleh pemerintah
daerah/provinsi/kabupaten/kota maupun pemerintah desa
c.
Mengetahui potensi dan sumber dana
masing-masing daerahsebagai salah satu informasi menentukan jenis dan besarnya
bantuan pembangunan untuk masing-masing daerahnya.
Pengumpulan data keuangan
Pemerintah Desa ini dilakukan secara sampel (sampling enumeration) dengan
jumlah desa terpilih sebanyak 31 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh
kecamatan yanga ad di kabupaten Blora. Pengambilan sampel desa untuk keperluan
pengumpulan data statistik keuangan desa dilakukan di setiap kabupaten dengan
metode penarikan sampel berlapis (stratified sampling method) dimana pemilihan
sampel pada setiap strata dilakukan secara terpisah. Pemilihan sampel pada
strata 1 (daerah perkotaan) menerapkan prosedur pemilihan sampel sistematik
(systematic random sampling), sedangkan untuk strata 2 (daerah perdesaan)
pemilihan sampel menerapkan prosedur sampling dengan peluang sebanding dengan
banyaknya rumah tangga (proportional probability to size sampling).
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id
Tentang Kami