Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa (K-3) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora

Publikasi Kabupaten Blora Dalam Angka 2024 dapat diunduh di sini; Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat melalui : email bps3316@bps.go.id dengan subyek Permintaan Data atau melalui website pst.bps.go.id; Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Blora dapat dikunjungi setiap hari kerja  pada pukul 08.00 – 15.30 WIB; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa (K-3)

Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa (K-3)

21 Mei 2021 | Kegiatan Statistik


Peran pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus terus di tingkatkan, begitu juga dengan peran pemerintah Desa, selaras dengan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mewujudkan otonomi daerahyang lebih nyata dan bertanggungjawab. Pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terpadu dan serasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke desa desa serta secara bersama-sama mewujudkan keharmonisan dan keseimbangan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Desa merupakan salah satu basis dan sumber kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Pemerintah telah mengatur PenyelenggaraanPemerintahanDesa sejak tahun 1979, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil sudah saatnya mengambil peranan yang cukup besar dalam pembangunan. Jika pembangunan telah dimulai dari setiap unit desatersebut, maka tujuan tercapainya pembangunan yang adil dan merata akanlebih mudah terwujud.

Desa diharapkan tidak hanya mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi juga mampu menyelenggarakan pelayanan administrasi desa dengan baik serta dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan tertib.

Survei ini merupakan gambaran ringkas mengenai realisasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa/Nagari dalam periode satu tahun anggaran. Data ini merupakan salah satu indikator untuk melihat perkembangan potensi dan kemampuan keuangan desa untuk menunjang pembangunan desa. Selain informasi tentang realisasi anggaran Pendapatan dan BelanjaPemerintah Desa, juga memuat informasi mengenai profil desa dan aparat desa serta kontribusi keuangan desa bagi dan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau tingkat Pemerintahyang lebih tinggi. Dengan demikian data atau informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebijakanyang sesuai dengan potensi keuangan dan arah pembangunan ekonomi di desa/nagari.

Setiap tahun, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui musyawarah dan mufakat perwakilan masyarakat desa dalam Lembaga Musyawarah Desa (LMD). APBDesamerupakan rencana operasional tahunan dari program umum PemerintahDesa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah,yang disatu pihak mengandung perkiraan target penerimaan,dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan desa.

Adapun manfaat data statistik keuangan antara lain :

a.    Bahan penyusunan neraca ekonomi seperti pendapatan nasional dan pendapatan regional di tingkat daerah maupun nasional, table input-output dan neraca arus dana

b.    Memberi realisasi gambaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah dilakukan baik oleh pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota maupun pemerintah desa

c.    Mengetahui potensi dan sumber dana masing-masing daerahsebagai salah satu informasi menentukan jenis dan besarnya bantuan pembangunan untuk masing-masing daerahnya.

Pengumpulan data keuangan Pemerintah Desa ini dilakukan secara sampel (sampling enumeration) dengan jumlah desa terpilih sebanyak 31 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh kecamatan yanga ad di kabupaten Blora. Pengambilan sampel desa untuk keperluan pengumpulan data statistik keuangan desa dilakukan di setiap kabupaten dengan metode penarikan sampel berlapis (stratified sampling method) dimana pemilihan sampel pada setiap strata dilakukan secara terpisah. Pemilihan sampel pada strata 1 (daerah perkotaan) menerapkan prosedur pemilihan sampel sistematik (systematic random sampling), sedangkan untuk strata 2 (daerah perdesaan) pemilihan sampel menerapkan prosedur sampling dengan peluang sebanding dengan banyaknya rumah tangga (proportional probability to size sampling).

Adapun pelaksanaan survey ini dilakukan mulai bulan April hingga Juli setiap tahunnya. Di kabupaten Blora sendiri petugas survey keuangan desa ini adalah para Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). (Kontributor: Titik K. Rahman)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik