30 Juli 2020 | Kegiatan Statistik
Pembangunan desa
telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya membangun Indonesia
dari pinggiran dilakukan dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembangunan desa
sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kualitas hidup masyarakat desa. Pembangunan infrastuktur merupakan upaya
pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), paling sedikit 10
persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72
ayat 4, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
Sementara, Dana
Desa yang bersumber dari APBD dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan
dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis. Tingkat kesulitan geografis sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014, ditunjukkan oleh nilai
Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa yang ditentukan oleh a) ketersediaan
prasarana pelayanan dasar; b) kondisi infrastruktur; dan c) aksesibilitas/
transportasi. Selain itu, hasil pengukuran perkembangan pembangunan desa
diwujudkan dalam Indeks Desa (ID).
Hingga saat ini,
Podes dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan sensus. Yaitu, Sensus Pertanian (tahun berakhiran 3), Sensus
Ekonomi (tahun berakhiran 6) dan Sensus Penduduk yaitu (tahun berakhiran 10).
Mendesaknya
kebutuhan data Podes yang ter-update setiap tahun, maka BPS perlu melakukan
Updating data Podes. Kegiatan ini disebut dengan Pemutakhiran Data Perkembangan
Desa (Updating Podes 2020), yang dilaksanakan setiap tahun di luar tahun
pendataan Podes.
Pencacahan
lapangan Updating PODES 2020 dilakukan pada rentang waktu tanggal 15 Juni s.d
17 Juli 2020 untuk semua Desa/Kelurahan yang berada di Kabupaten Blora sebanyak
295 Desa/Kelurahan yang tersebar di 16 Kecamatan. Sedangkan pengawasan dan
pemeriksaan dilakukan pada rentang waktu 17 Juli s.d 24 Juli 2020. Kemudian
dilanjutkan dengan kegiatan pengolahan, baik dilevel BPS Kabupaten Blora, BPS
Provinsi Jawa Tengah dan BPS Pusat.
Para petugas
pencacah dalam upaya mendapatkan data yang berkualitas, bukan hanya bertanya ke
pihak desa/kelurahan saja namun juga ke bidan desa maupun puskesmas serta
babinkantibmas. Sedangkan upaya para pengawas adalah dengan memeriksa
kewajaran, konsistensi isian dengan data tahun 2019 dan juga mencari informasi
ke dinas instansi terkait guna menjaga kevalidan data.
Semoga data
Updating PODES 2020 Kabupaten Blora bisa memotret keadaan terkini mengenai potensi
wilayah setingkat desa se-Kabupaten Blora.
Semangat Temans!
Selamat berjuang
demi kebaikan bangsa dan negara!
(Kontributor: Tenri Ratna Seminar)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id
Tentang Kami