Entri Data Susenas Maret 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora

Publikasi Kabupaten Blora Dalam Angka 2024 dapat diunduh di sini; Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat melalui : email bps3316@bps.go.id dengan subyek Permintaan Data atau melalui website pst.bps.go.id; Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Blora dapat dikunjungi setiap hari kerja  pada pukul 08.00 – 15.30 WIB; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Entri Data Susenas Maret 2020

Entri Data Susenas Maret 2020

1 April 2020 | Kegiatan Statistik


Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) merupakan salah satu sumber data sosial ekonomi rumah tangga yang penting di Indonesia. Data yang dihasilkan oleh survei ini telah banyak digunakan oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu kesinambungan, ketersediaan, dan kualitas data Susenas harus terus dijaga dan ditingkatkan. Setiap tahun Susenas dilakukan sebanyak 2 kali secara semesteran, yaitu pada setiap bulan Maret dan bulan September. Pada bulan Maret 2020, pengumpulan data Susenas dilakukan dengan menggunakan Kuesioner Kor dan Konsumsi/Pengeluaran.

Setiap kegiatan Susenas diawali dengan kegiatan pengumpulan data rentang harga dan konversi komoditas oleh pengawas pada rentang waktu 4 – 11 Februari 2020. Pengumpulan data rentang harga dan konversi komoditas ini akan digunakan sebagai alat bantu pengawas dalam hal konsistensi harga komoditas. Updating muatan Blok Sensus dilakukan setelahnya, dalam rentang waktu 18 – 23 Februari 2020 dalam hal ini pencacah turun langsung ke Blok Sensus yang menjadi tanggungjawabnya dengan metode door to door.  Sedangkan pengawasan dan pemeriksaan hasil updating rumah tangga dilakukan pada 20 – 26 Februari 2020 oleh pengawas.

Setelah dilakukan entry hasil updating kemudian ditarik sampel. Maka kegiatan selanjutnya adalah pencacahan rumah tangga sampel oleh pencacah. Terdapat 10 rumah tangga sampel pada setiap Blok Sensus, sedangkan Kabupaten Blora pada Susenas Maret 2020 ini ada 84 Blok Sensus. Pencacahan rumah tangga sampel ini dilakukan dengan metode 212 dalam rentang waktu 1 – 20 Maret 2020. Sedangkan pengawasan dan pemeriksaan hasil pencacahaan dilaksanakn dalam rentang waktu 1 – 29 Maret 2020. Metode 212 adalah metode yang dianjurkan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga kualitas data maupun system ban berjalan. Penyerahan hasil pencacahan ke BPS Kabupaten Blora maupun receiving, batching, editing, coding maupun entry dilaksanakan bersamaan dengan waktu pengawasan dan pemeriksaan hasil pencacahan. Kegiatan receiving dan batching dilakukan oleh pegawai BPS Kabupaten Blora, namun kegiatan editing coding dilakukan oleh kombinasi antara pegawai BPS Kabupaten Blora dan mitra. Entry data dilakukan oleh mitra BPS Kabupaten Blora.

Ditengah proses kegiatan ban berjalan tersebut, ada pandemic Covid-19. Keputusan yang semula adalah kegiatan entry dokumen diserahkan kepada mitra kemudian berubah menjadi dialihkan semua kegiatan entry ke pegawai BPS Kabupaten Blora. Keputusan ini diambil berdasarkan:

1.      SE Sestama No. 131 Tahun 2020 tentang  Peningkatan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat Statistik tanggal 14 Maret 2020,

2.      SE MENPAN RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah tanggal 16 April 2020,

3.      Surat Edaran Sestama No. 135 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat Statistik, 

4.      Surat Sekretaris Utama No. B-138/BPS/2000/03/2020 perihal Kebijakan Pelaksanaan Sensus dan Survei dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020,

5.      Surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah No. B-450/BPS/33513/03/2020 perihal Tindaklanjut Surat Edaran Sestama Nomor 135 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020,

6.      Surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah No. B-454/BPS/33513/03/2020 perihal Work From Home (WFH) BPS Provinsi Jawa Tengah  tanggal 18 Maret 2020,

7.      Surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah No. B-460/BPS/33513/03/2020 perihal Tindaklanjut Surat Edaran Sestama Nomor 153 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020,

8.      Surat Edaran Sekretaris Utama No. 157 Tahun 2020 tentang Minimalisasi Kegiatan Perkantoran Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat Statistik tanggal 21 Maret 2020,

9.      Surat Edaran Sekretaris Utama No. 169 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat STatistik tanggal 30 Maret 2020,

10.  Surat Edaran Sekretaris Utama No. 173 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Menyikapi keputusan yang telah diambil maka pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 semua pengawas yang merupakan pegawai BPS Kabupaten Blora melakukan install program entry Susenas Maret 2020 di laptop masing-masing di BPS Kabupaten Blora dibantu oleh seksi IPDS BPS Kabupaten Blora. Diharapkan dengan adanya perubahan keputusan ini, rangkaian kegiatan Susenas Maret 2020 bisa berjalan tepat waktu dengan tetap mengutamakan kualitas data. (Kontributor: Tenry)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik