1 April 2020 | Kegiatan Statistik
Survei Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) merupakan salah satu sumber data sosial ekonomi rumah tangga yang
penting di Indonesia. Data yang dihasilkan oleh survei ini telah banyak
digunakan oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu kesinambungan, ketersediaan,
dan kualitas data Susenas harus terus dijaga dan ditingkatkan. Setiap tahun Susenas
dilakukan sebanyak 2 kali secara semesteran, yaitu pada setiap bulan Maret dan
bulan September. Pada bulan Maret 2020, pengumpulan data Susenas dilakukan
dengan menggunakan Kuesioner Kor dan Konsumsi/Pengeluaran.
Setiap kegiatan Susenas diawali
dengan kegiatan pengumpulan data rentang harga dan konversi komoditas oleh
pengawas pada rentang waktu 4 – 11 Februari 2020. Pengumpulan data rentang
harga dan konversi komoditas ini akan digunakan sebagai alat bantu pengawas
dalam hal konsistensi harga komoditas. Updating muatan Blok Sensus
dilakukan setelahnya, dalam rentang waktu 18 – 23 Februari 2020 dalam hal ini
pencacah turun langsung ke Blok Sensus yang menjadi tanggungjawabnya dengan
metode door to door. Sedangkan
pengawasan dan pemeriksaan hasil updating rumah tangga dilakukan pada 20
– 26 Februari 2020 oleh pengawas.
Setelah dilakukan entry hasil updating
kemudian ditarik sampel. Maka kegiatan selanjutnya adalah pencacahan rumah
tangga sampel oleh pencacah. Terdapat 10 rumah tangga sampel pada setiap Blok
Sensus, sedangkan Kabupaten Blora pada Susenas Maret 2020 ini ada 84 Blok
Sensus. Pencacahan rumah tangga sampel ini dilakukan dengan metode 212 dalam
rentang waktu 1 – 20 Maret 2020. Sedangkan pengawasan dan pemeriksaan hasil
pencacahaan dilaksanakn dalam rentang waktu 1 – 29 Maret 2020. Metode 212
adalah metode yang dianjurkan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga
kualitas data maupun system ban berjalan. Penyerahan hasil pencacahan ke BPS
Kabupaten Blora maupun receiving, batching, editing, coding
maupun entry dilaksanakan bersamaan dengan waktu pengawasan dan
pemeriksaan hasil pencacahan. Kegiatan receiving dan batching dilakukan
oleh pegawai BPS Kabupaten Blora, namun kegiatan editing coding
dilakukan oleh kombinasi antara pegawai BPS Kabupaten Blora dan mitra. Entry
data dilakukan oleh mitra BPS Kabupaten Blora.
Ditengah proses kegiatan ban berjalan
tersebut, ada pandemic Covid-19. Keputusan yang semula adalah kegiatan
entry dokumen diserahkan kepada mitra kemudian berubah menjadi dialihkan semua
kegiatan entry ke pegawai BPS Kabupaten Blora. Keputusan
ini diambil berdasarkan:
1.
SE
Sestama No. 131 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di
Lingkungan Badan Pusat Statistik tanggal 14 Maret 2020,
2.
SE
MENPAN RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah tanggal 16 April 2020,
3.
Surat
Edaran Sestama No. 135 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di
Lingkungan Badan Pusat Statistik,
4.
Surat
Sekretaris Utama No. B-138/BPS/2000/03/2020 perihal Kebijakan Pelaksanaan
Sensus dan Survei dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease
(COVID-19) tanggal 17 Maret 2020,
5.
Surat
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah No. B-450/BPS/33513/03/2020 perihal
Tindaklanjut Surat Edaran Sestama Nomor 135 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020,
6.
Surat
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah No. B-454/BPS/33513/03/2020 perihal Work
From Home (WFH) BPS Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 Maret 2020,
7. Surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah
No. B-460/BPS/33513/03/2020 perihal Tindaklanjut Surat Edaran Sestama Nomor 153
Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020,
8.
Surat
Edaran Sekretaris Utama No. 157 Tahun 2020 tentang Minimalisasi Kegiatan
Perkantoran Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat Statistik tanggal 21 Maret 2020,
9.
Surat
Edaran Sekretaris Utama No. 169 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di
Lingkungan Badan Pusat STatistik tanggal 30 Maret 2020,
10. Surat Edaran Sekretaris Utama No. 173
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Menyikapi keputusan yang telah diambil maka pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 semua pengawas yang merupakan pegawai BPS Kabupaten Blora melakukan install program entry Susenas Maret 2020 di laptop masing-masing di BPS Kabupaten Blora dibantu oleh seksi IPDS BPS Kabupaten Blora. Diharapkan dengan adanya perubahan keputusan ini, rangkaian kegiatan Susenas Maret 2020 bisa berjalan tepat waktu dengan tetap mengutamakan kualitas data. (Kontributor: Tenry)
Berita Terkait
PENCACAHAN SURVEI SOSIAL EKONOMI NASIONAL (SUSENAS) MARET 2020
Listing Susenas Maret 2021
Pelatihan Susenas Maret dan Seruti 2024
Seleksi E-Learning Calon Petugas Editing Coding dan Entri ST2023
Pencacahan Rumah Tangga Sampel Susenas Maret 2021
Pengumuman Calon Petugas Editing Coding dan Entri ST2023 Ditunda
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id
Tentang Kami