May 21, 2020 | BPS Activities
Pada bidang
tanaman pangan, tujuan pembangunan nasional mengarah pada upaya peningkatan
produksi pangan dan pendapatan petani dalam upaya pembangunan pedesaan secara
terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melaksanakan kebijakan
strategis berkaitan dengan upaya pengembangan produksi, pembinaan faktor
produksi, dan pemantapan kelembagaan berupa dukungan bagi diversifikasi
kegiatan ekonomi petani. Peran komoditas beras yang sangat strategis telah mendorong pemerintah
untuk berusaha mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi
dan terintegrasi dengan membuat dan melaksanakan kebijaksanaan perberasan
melalui Inpres No.5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras Dan Penyaluran
Beras Oleh Pemerintah. Inpres yang mulai dikeluarkan tanggal 17 Maret 2015,
menginstruksikan pembelian beras oleh Bulog dalam rangka pengamanan cadangan
beras yang dikelola oleh Pemerintah, dilakukan dengan memperhatikan Harga
Pembelian Pemerintah (HPP) dan harga pasar yang dicatat oleh Badan Pusat
Statistik (BPS). Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan informasi tentang penyerapan
beras dan harga beras di tingkat penggilingan maupun pasar.
Survei Harga Produsen Beras di Penggilingan
(SHP-BG) adalah salah satu kegiatan rutin BPS yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan data tersebut, yakni merekam perubahan data harga beras dari berbagai
kualitas beras di tingkat penggilingan. Hasil survei ini juga sebagai indikator
dini harga beras di tingkat konsumen. Sehingga bisa memberikan langkah
antisipatif oleh pihak yang berkepentingan terhadap transaksi harga beras demi
menjaga stabilitas harga beras.
Dalam pelaksanaanya, SHPBG tahun 2020 dilakukan
di 31 provinsi terpilih di Indonesia yang memiliki potensi produksi padi, gabah
dan beras yang cukup besar. Wilayah pencacahan SHPBG mencakup 176 kabupaten.
Responden SHPBG adalah unit penggilingan beras yang melakukan kegiatan penggilingan
dan transaksi penjualan beras.
Pengumpulan data harga produsen beras di
penggilingan dilakukan dengan dua pendekatan, yakni: (1) Wawancara langsung ke
lokasi unit penggilingan terpilih, data diperoleh berdasarkan pengakuan atau
jawaban dari responden; (2) Pencatatan berdasarkan hasil observasi dan
pengukuran yang dilakukan dengan bantuan alat ukur tester dan timbangan. Kegiatan
survei harga dilakuan secara bulanan, yakni setiap tanggal 10-15. Di Kabupaten
Blora, SHPBG tahun 2020 ini dilakukan di Kecamatan Kedungtuban dan Kunduran.
Referensi :
Pedoman Survei Harga Produsen Beras di Penggilingan 2020, BPS
(Kontributor: Anis)
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id
About Us