Satu
persatu tahapan sensus penduduk telah kita lewati, setelah sukses dengan sensus
penduduk online yang diselenggarakan dari tanggal 15 Februari sampai dengan 29
Mei 2020, kini sensus penduduk memasuki tahap proses bisnis yang keempat yakni
penyusunan daftar penduduk.
Kondisi
bangsa yang tengah mengalami pandemi membuat pemerintah mengambil banyak
kebijakan, salah satunya dengan pelaksanaan sensus penduduk yang semula ada
tahapan sensus penduduk wawancara lengkap kini ada tata Kelola baru sensus
penduduk 2020.
Metode
pengumpulan data SP2020 terbagi menjadi tiga zona antara lain :
·
Zona 1 (DOPU) yang tersebar di 227
Kabupaten/kota.
Pemeriksaan
daftar Penduduk oleh Petugas Sensus dan Ketua/Pengurus SLS, Verifikasi Lapangan
dan konfirmasi keberadaan keluarga dan penduduk yang tidak dikenali
Ketua/Pengurus SLS, serta penduduk yang baru ditambahkan ke daftar penduduk,
kemudian menyerahkan kuesioner (drop-off) kepada penduduk yang belum SP Online,
dan Pendataan Penduduk dengan cara pengisian kuesioner secara mandiri oleh
penduduk dan pengambilan kuesioner (pick up) oleh Petugas Sensus.
·
Zona 2 non DOPU di 246 Kabupaten/Kota.
Pemeriksaan
Daftar Penduduk oleh Petugas Sensus dan Ketua/Pengurus SLS
Verifikasi Lapangan dan konfirmasi keberadaan seluruh
keluarga dan penduduk yang tinggal di wilayah SLS secara door to door oleh
Petugas Sensus dan Ketua/Pengurus SLS
·
Zona 3 wawancara di 41 kab/kota di Papua
dan Papua Barat.
Pemeriksaan
Daftar Penduduk oleh Petugas Sensus dan Ketua/Pengurus SLS
Verifikasi Lapangan dan konfirmasi keberadaan
keluarga dan penduduk yang tidak dikenali Ketua/Pengurus SLS, serta penduduk
yang baru ditambahkan ke daftar penduduk Pendataan Penduduk dengan cara
wawancara penduduk yang belum SP Online dan yang sudah SP online namun
perlu dicacah ulang oleh Petugas Sensus.
Kabupaten
Blora masuk dalam zona dua atau non DOPU, keterbatasan anggaran membuat
kabupaten/kota di Jawa Tengah mencetak daftar Daftar penduduk sendiri. ditengah-tengah
padatnya kegiatan survei rutin BPS Kabupaten Blora melakukan pencetakan dokumen
sendiri. Pencetakan dilakukan secara bergantian di hari kerja maupun hari
libur.
Pencetakan
dokumen terdiri atas pencetakan peta WS, dokumen DPD dan dokumen DP2 baik by
alamat maupun by nama KK disesuaikan dengan kondisi wilayah.Tidak hanya
berhenti di pencetakan dokumen tetapi juga mengelompokan dokumen sesuai desa
dan banyaknya sls di setiap desa/kelurahan dalam kecamatan.
Selanjutnya dokumen-dokumen ini akan didistribusikan ke masing-masing
kecamatan di teruskan hingga ke level desa sesuai alokasi petugas sensus SP2020
dimana setiap petugas sensus mendapat beban tugas antara 300 hingga 600 KK.
Semoga sensus penduduk 2020 kali ini berjalan lancer meski dengan segenap
keterbatasan juga kondisi bangsa yang tengah dilanda pandemi. (Kontributor: Titik)