Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu
indikator yang umum digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi pada tingkat nasional digambarkan oleh Produk Domestik
Bruto (PDB) dan pada tingkat provinsi/kabupaten/kota digambarkan oleh Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB). PDB/PDRB disusun dalam periode triwulanan dan
tahunan. Sementara penyusunan PDB/PDRB
memerlukan data statistik sektoral yang merupakan data dasar dan data
pendukung, salah satunya adalah data produksi/indikator produksi.
Beberapa
sektor yang merupakan sektor jasa dalam penyusunan angka PDB/PDRB tersebut
adalah sektor perdagangan, hotel, dan restoran; sektor pengangkutan dan
komunikasi; sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan; dan sektor
jasa-jasa. Dari sisi penyediaan data pada sektor-sektor tersebut, Subdirektorat
Statistik Perdagangan Dalam Negeri, Statistik Transportasi, Statistik
Komunikasi dan Teknologi Informasi, serta Statistik Keuangan masih belum
memiliki data-data yang lengkap dan berkesinambungan untuk mendukung
penghitungan PDB/PDRB. Sementara itu, Direktorat Neraca Produksi dan Neraca
Pengeluaran sebagai pengguna utama sangat membutuhkan data-data indikator
produksi pada sektor-sektor tersebut, yang perlu dipantau perkembangannya
secara berkala guna penyusunan PDB maupun PDRB. Oleh karena itu, kegiatan usaha
yang tercakup dalam sektor- sektor tersebut terus dipantau perkembangannya
secara terintegrasi melalui Survei Triwulanan Kegiatan Usaha (STKU).
Survei Triwulanan Kegiatan Usaha (STKU)
Terintegrasi 2020 dilaksanakan setiap triwulan meliputi kategori Perdagangan
(G), Pengangkutan dan Pergudangan (H), Informasi (J), Aktivitas Keuangan dan
Asuransi (K), dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosisal
Wajib (O). Cakupan wilayah survei meliputi seluruh ibukota provinsi dan 248
kabupaten/kota terpilih. Unit penelitian dalam survei ini adalah perusahaan
besar dan menengah untuk kategori perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
informasi, aktivitas keuangan asuransi. Adapun
tujuan dan manfaat survey STKU sendiri antara lain :
- Menyediakan
data tentang indeks nilai produksi/pendapatan/output perusahaan/usaha
pada sektor perdagangan, sektor transportasi dan pergudangan, informasi, serta
sektor keuangan yang berkesinambungan (triwulanan);
- Memberikan
gambaran tentang perkembangan perusahaan/usaha untuk mendukung penyusunan PDB
dan PDRB Triwulanan;
- Memperoleh
informasi terkini dan tercepat dalam bentuk data kuantitas mengenai indikator
produksi triwulanan dan data kualitas sebagai pendukung data kuantitas.
Kegiatan
yang dicakup pada STKU Terintegrasi 2020 adalah:
Perusahaan/usaha pada sektor
perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, serta lembaga keuangan bukan bank,
untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu yang berskala
menengah dan besar mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM):
- Skala
Usaha Menengah: Omset 2,5 miliar - 50 miliar
rupiah
- Skala Usaha Besar : Omset > 50 miliar
rupiah Skala ini digunakan sesuai frame
hasil Sensus Ekonomi 2016.
- Seluruh perusahaan/usaha menengah dan besar untuk KBLI tertentu.
- Kegiatan Usaha Keuangan Pemerintah Daerah.
STKU
Terintegrasi 2020 dilaksanakan di seluruh provinsi, yang meliputi seluruh
ibukota provinsi di Indonesia dan beberapa kabupaten/kota di sekitar ibukota
provinsi.
Data
dan keterangan yang dikumpulkan dalam pelaksanaan STKU terintegrasi 2020
diantaranya meliputi:
Nama dan alamat perusahaan,
Kegiatan perusahaan/usaha,
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia,
Jumlah pekerja,
Balas jasa pekerja,
Indikator produksi,
Pendapatan usaha, dan
Prospek usaha
Karena
namanya triwulanan otomatis kegitian ini dilaksanakan setiap triwulan yang
jatuh pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari. Kabupaten Blora Tahun ini
mendapat enam sampel yakni kategori :
1.
Kategori
G (Perdagangan) dengan responden perdagangan ayam kampung
2.
Kategori
H (Pengangkutan dan Pergudangan) dengan responden PT Karya Indah Buana
3.
Kategori
J (Informasi dan Komunikasi) dengan responden Bloranews dan Radio X FM
4.
Kategori
K (Keuangan dan Asuransi) dengan responden KSP Utama Karya dan Tempat penukaran
mata uang asing (Soko).
Adapun petugas pencacah STKU di lakukan
oleh organik BPS sendiri yang terdiri atas 2 Pencacah dan 1 Pengawas/pemeriksa.
Sementara pengolahan data dilakukan secara online melalui link: webentry.bps.go.id/stku/
(Kontributor: Titik)