Selain Sensus Penduduk tahun 2020 ini, Badan Pusat
Statistik (BPS) juga melakukan pemutakhiran tahun dasar dalam penghitungan
Indeks Harga Konsumen (IHK) yang semula menggunakan tahun dasar 2012 menjadi
2018. IHK sendiri merupakan indikator yang sering digunakan untuk mengukur
tingkat inflasi yang setiap bulan di rilis oleh BPS Kab/kot yang menjadi kota
SBH.
Perubahan tahun dasar rutin dilakukan oleh BPS setiap
lima tahun sekali, untuk menjaga relevansi dari IHK, maka pola pembobotan dan
paket komoditas barang dan jasa perlu diperbarui setiap lima tahun sekali.
Proses pemutakhiran tahun dasar, metodologi dan cakupan
IHK ditinjau ulang secara rutin, apakah masih relevan dan sesuai dengan keadaan
masyarakat saat ini. Adanya berbagai perubahan yang terjadi pada masyarakat
seperti perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat,
perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perubahan kualitas dan
kuantitas barang/jasa, serta perubahan sikap dan perilaku masyarakat dapat
mengubah pola konsumsi.
Perubahan diagram timbang
diperoleh melalui Survei Biaya Hidup (SBH) pada tahun 2018 yang lalu. Sehingga
penyajian IHK tahun 2020 sudah menggunakan tahun dasar 2018=100. Kegunaan IHK
ini sebagai indeksasi upah/ gaji, indikator moneter/ perkembangan nilai uang.
Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (fixed
basket) dan diagram timbang hasil Survei Biaya Hidup (SBH)
2012 yang sebelumnya digunakan sebagai tahun dasar sudah tidak sesuai lagi
untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat. Karenanya untuk mendapatkan
angka inflasi yang lebih tepat dilakukan pemutakhiran tahun dasar.
Untuk menjaga kualitas data, mulai 2020 ini BPS akan
melakukan perubahan tahun dasar yang secara berkala harus dilakukan oleh
seluruh kantor statistik, dengan harapan hasilnya bisa menangkap berbagai
fenomena terkini.
Selama ini pola perhitungan IHK
menggunakan tahun dasar 2012. Namun terhitung mulai 3 Februari 2020 rilis BPS
akan menggunakan metodologi perhitungan IHK 2020 standar internasional yang
mengacu pada Classification of Individual Consumption According to Purpose
(COICOP)
Dalam metodologi perhitungan IHK dengan tahun dasar baru
2018, cakupan kota IHK akan bertambah dari sebelumnya 82 kota menjadi 90 kota.
Sehingga, cakupan sampel-nya meningkat dari 136.080 rumah tangga menjadi
141.600 rumah tangga. Untuk proporsi nilai konsumsi juga berubah, di mana
sebelumnya makanan 35,04 persen dan non makanan 64,96 persen menjadi makanan
33,68 persen dan non makanan 66,32 persen.
Paket
komoditas mencerminkan sekelompok barang/ jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat
di suatu kota dan dipilih berdasarkan hasil SBH 2018. Paket komoditas inilah
yang nantinya akan disurvei secara rutin dalam Survei Harga Konsumen (SHK)
untuk kemudian diolah menjadi angka inflasi tahun dasar baru, 2018=100.
Paket komoditasnya juga berubah dari 859 komoditas
menjadi 835 komoditas. Sebab, ada 98 komoditas baru yang dimasukan, dan ada 101
komoditas lama yang dibuang.
Komoditas baru yang terpilih antara lain jasa penitipan
anak, koper, kereta bayi, sewa tempat karaoke, obat-obatan herbal, charger,
power bank, aksesori handphone, hingga jasa foto studio.
Sementara, komoditas yang hilang antara lain tarif puskesmas, kalkulator, handy-cam, VCD/DDVD,
majalah remaja, hingga biaya kirim surat.
Paket
komoditas SBH 2012 di 6 kota SBH Jawa Tengah, yakni Cilacap, Purwokerto, Kudus,
Semarang, Surakarta, Tegal mencakup 266-417 komoditas, dan pada 2018 ini diperkirakan
bertambah cakupannya dan mengalami perubahan sesuai dengan pola konsumsi
masyarakat terkini.
Adapun
kota SBH di Jawa Tengah antara lain kota Semarang, Kota Tegal, Kota Cilacap,
Kota Surakarta, Kota Purwokerto dan Kota Kudus. Sementara Kota
Blora sendiri belum termasuk dalam jajaran kota SBH, sehingga selama ini
penghitungan Inflasi/deflasi masih menggunakan indeks pinjaman kota SBH yakni
Kota Kudus. Bersamaan dengan pergantian tahun dasar baru ini ada kebijakan dari
Provinsi untuk Kabupaten/Kota Non SBH tidak di perkenankan untuk menghitung
lagi, termasuk BPS Kabupaten Blora, sehingga angka inflasi Kota Blora tahun
2020 ini tidak tersedia. (kontributor: Titik K. Rahman)