Pembinaan Statistik Sektoral - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora

Publikasi Kabupaten Blora Dalam Angka 2024 dapat diunduh di sini; Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat melalui : email bps3316@bps.go.id dengan subyek Permintaan Data atau melalui website pst.bps.go.id; Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Blora dapat dikunjungi setiap hari kerja  pada pukul 08.00 – 15.30 WIB; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Pembinaan Statistik Sektoral

Pembinaan Statistik Sektoral

13 Juni 2023 | Kegiatan Statistik


Data memiliki peran yang semakin penting dalam berbagai  aspek kehidupan, data berkualitas sangat dibutuhkan  pemerintah dalam mengambil keputusan, dan juga sangat  dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk  mengambil langkah-langkah kedepannya. Lahirnya Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), maka semua data Statistik harus memenuhi 4 prinsip SDI. Keempat prinsip SDI adalah pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. SDI ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Untuk menuju Satu Data Indonesia, BPS terus berupaya dengan menyusun standar data, membuat form metadata, menyusun kode referensi dan klasifikasi statistik, keterbukaan data yang saling terkoneksi, pembinaan Statistik sektoral dan kolaborasi dengan semua Kementerian dan Lembaga. Untuk mengukur kinerja SDI diperlukan suatu indicator pengukur kinerja pembangunan SDI baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Indikator Pembangunan Statistik (IPS) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan SDI dan statistik sektoral, baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tujuan IPS adalah:
1. Mengukur capaian penyelenggaraan  SDI dan data statistik sektoral di Kementerian, Lembaga dan Pemda,
2. Mendapatkan satu ukuran terpenuhinya  prasyarat penyelenggaraan SDI,
3. Sebagai dasar untuk melakukan pemantauan  dan evaluasi penyelenggaraan SDI dan data  statistik di Kementerian, Lembaga dan Pemda,
4. Digunakan untuk menyusun strategi  pembinaan data statistik.
Selasa, 13 Juni 2023, bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, tim Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Kabupaten Blora melakukan refressing materi IPS sebagai bentuk pembinaan Statistik sektoral di tingkat Kabupaten. Selain tim EPSS BPS Kabupaten Blora, pertemuan dihadiri dari perwakilan tim penilai internal (TPI) Pemda Blora, Diskominfo, BKD dan BPKAD.
Sebagai pemateri Suparman selaku sekretaris tim EPSS menjelaskan mengenai latar belakang IPS, tujuan dan peran IPS dalam penyelenggaraan Statistik sektoral di Kabupaten. Penjelasan selanjutnya oleh Nova Sigit Arianto sebagai perwakilan tim penilai badan (TPB) yang menjelaskan mekanisme penilaian, variabel yang dinilai dan waktu penilaian.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik