Bidan, Penolong Perempuan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora

Publikasi Kabupaten Blora Dalam Angka 2024 dapat diunduh di sini; Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat melalui : email bps3316@bps.go.id dengan subyek Permintaan Data atau melalui website pst.bps.go.id; Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Blora dapat dikunjungi setiap hari kerja  pada pukul 08.00 – 15.30 WIB; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Bidan, Penolong Perempuan

Bidan, Penolong Perempuan

26 Mei 2021 | Kegiatan Statistik


Bidan yang dalam bahasa Inggris midwife adalah seseorang yang telah menyelesaikan (lulus) program pendidikan kebidanan yang diakui secara resmi oleh negaranya serta berdasarkan kompetensi praktik kebidanan dasar yang dikeluarkan ICM dan kerangka kerja dari standar global ICM untuk pendidikan kebidanan, telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk didaftarkan (register) dan/atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan, dan menggunakan gelar/hak sebutan sebagai bidan, serta mampu menunjukkan kompetensinya di dalam praktik kebidanan. Definisi ini ditetapkan melalui konggres ICM (International Confederation of Midwives) yang dilaksanakan pada bulan Juni 2011.

 

Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan atau persalinan. Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah persalinan yang normal. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan (Dokter Sp.O.G.) untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.

 

Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.

 

Mengingat betapa pentingnya peranan seorang bidan, maka tidak heran jika banyak peminat untuk mengenyam pendidikan di akademi maupun sekolah menengah kebidanan. Di Blora sendiri terdapat Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang dan Akbid Wira Husada sebagai pencetak tenaga bidan.

 

Jumlah bidan di Kabupaten Blora lebih banyak disbanding jumlah dokter, data dari Blora Dalam Angka 2020, ada sebanyak 567 orang bidan. Hampir delapan kali lipat dengan jumlah dokter yang hanya sebanyak 73 orang.

 

Bidan terbanyak di Kecamatan Blora sebanyak 58 orang. Disusul kecamatan Cepu sebanyak 54 orang. Terbanyak selanjutnya di Kecamatan Todanan sebanyak 51 orang. Sedangkan jumlah bidan yang paling sedikit berada di Kecamatan Jiken sebanyak 16 orang.

 

Bila dibandingkan dengan jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora, maka ada sekitar 2 orang bidan per Desa/Kelurahan. Padahal dengan jumlah yang lima ratusan tersebut, selain bertugas di Desa/Kelurahan yang ditunjuk, bidan juga bertugas di puskesmas maupun puskesmas pembantu.

 

Menurut saya, jumlah bidan yang ada masih kurang untuk wilayah Kabupaten Blora.

 

Bagaimana menurut Anda?

 

Pict taken from aladokter.com

  

 Kontributor: Tenri Ratna Seminnar

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik