April 15, 2020 | BPS Activities
Selain Sensus Penduduk tahun 2020 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan pemutakhiran tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang semula menggunakan tahun dasar 2012 menjadi 2018. IHK sendiri merupakan indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi yang setiap bulan di rilis oleh BPS Kab/kot yang menjadi kota SBH.
Perubahan tahun dasar rutin dilakukan oleh BPS setiap lima tahun sekali, untuk menjaga relevansi dari IHK, maka pola pembobotan dan paket komoditas barang dan jasa perlu diperbarui setiap lima tahun sekali.
Proses pemutakhiran tahun dasar, metodologi dan cakupan IHK ditinjau ulang secara rutin, apakah masih relevan dan sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Adanya berbagai perubahan yang terjadi pada masyarakat seperti perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perubahan kualitas dan kuantitas barang/jasa, serta perubahan sikap dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi.
Perubahan diagram timbang diperoleh melalui Survei Biaya Hidup (SBH) pada tahun 2018 yang lalu. Sehingga penyajian IHK tahun 2020 sudah menggunakan tahun dasar 2018=100. Kegunaan IHK ini sebagai indeksasi upah/ gaji, indikator moneter/ perkembangan nilai uang.
Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (fixed basket) dan diagram timbang hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2012 yang sebelumnya digunakan sebagai tahun dasar sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat. Karenanya untuk mendapatkan angka inflasi yang lebih tepat dilakukan pemutakhiran tahun dasar.
Untuk menjaga kualitas data, mulai 2020 ini BPS akan melakukan perubahan tahun dasar yang secara berkala harus dilakukan oleh seluruh kantor statistik, dengan harapan hasilnya bisa menangkap berbagai fenomena terkini.
Selama ini pola perhitungan IHK menggunakan tahun dasar 2012. Namun terhitung mulai 3 Februari 2020 rilis BPS akan menggunakan metodologi perhitungan IHK 2020 standar internasional yang mengacu pada Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP)
Dalam metodologi perhitungan IHK dengan tahun dasar baru 2018, cakupan kota IHK akan bertambah dari sebelumnya 82 kota menjadi 90 kota. Sehingga, cakupan sampel-nya meningkat dari 136.080 rumah tangga menjadi 141.600 rumah tangga. Untuk proporsi nilai konsumsi juga berubah, di mana sebelumnya makanan 35,04 persen dan non makanan 64,96 persen menjadi makanan 33,68 persen dan non makanan 66,32 persen.
Paket komoditas mencerminkan sekelompok barang/ jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat di suatu kota dan dipilih berdasarkan hasil SBH 2018. Paket komoditas inilah yang nantinya akan disurvei secara rutin dalam Survei Harga Konsumen (SHK) untuk kemudian diolah menjadi angka inflasi tahun dasar baru, 2018=100.
Paket komoditasnya juga berubah dari 859 komoditas menjadi 835 komoditas. Sebab, ada 98 komoditas baru yang dimasukan, dan ada 101 komoditas lama yang dibuang.
Komoditas baru yang terpilih antara lain jasa penitipan anak, koper, kereta bayi, sewa tempat karaoke, obat-obatan herbal, charger, power bank, aksesori handphone, hingga jasa foto studio. Sementara, komoditas yang hilang antara lain tarif puskesmas, kalkulator, handy-cam, VCD/DDVD, majalah remaja, hingga biaya kirim surat.
Paket komoditas SBH 2012 di 6 kota SBH Jawa Tengah, yakni Cilacap, Purwokerto, Kudus, Semarang, Surakarta, Tegal mencakup 266-417 komoditas, dan pada 2018 ini diperkirakan bertambah cakupannya dan mengalami perubahan sesuai dengan pola konsumsi masyarakat terkini.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora (Statistics of Blora Regency)Jalan Rajawali Nomor 12 Blora 58211 Telp. & Faks (0296)531191 Homepage. http://blorakab.bps.go.id/ e-mail: bps3316@bps.go.id
About Us